Aplikasi Pinjol Terdaftar Di Ojk

Aplikasi Pinjol Terdaftar Di Ojk

Cara Cek Aplikasi Saham Terdaftar

Setelah mengetahui dampak apa saja yang dapat terjadi jika aplikasi atau perusahaan sekuritas tersebut terdaftar di OJK, tentu Smart People bertanya-tanya bagaimana cara cek status keaktifan pengecekan aplikasi saham tersebut.

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek legalitas investasi saham online, mulai dari web OJK sendiri, pengecekan surat izinnya, hingga berbagai media sosial lainnya. Berikut detailnya.

Mempercepat proses penanganan kendala

Menjalankan investasi pada aplikasi trading saham online sejatinya memang tidak dapat terhindar dari berbagai risiko dan kendala. Namun, jika berinvestasi pada aplikasi dan perusahaan sekuritas ilegal, maka Smart People akan jauh lebih kesulitan untuk mengurus penanganan berbagai kendala tersebut.

Aplikasi yang legal dan resmi tentunya sudah memiliki prosedur khusus untuk menangani berbagai kendala tersebut. Kendala apapun bisa segera selesai, bahkan kalau perlu disediakan kompensasi atau ganti rugi jika kesalahan terletak pada aplikasi saham tersebut.

Perlindungan investor dari penipuan

Penipuan berkedok investasi memang menjadi hal yang cukup sering terjadi. Pada tahun 2021 saja tercatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal bisa mencapai lebih dari 110 triliun rupiah.

Dari fakta ini, aplikasi investasi yang tidak memiliki izin dari pihak OJK tentunya akan sangat merugikan para nasabah. Aktivitasnya jelas melanggar hukum dan pastinya akan sangat berisiko tinggi membuat investor merugi.

Menghindari investasi ilegal

Smart People tentu pernah mendengar kejadian investasi bodong yang begitu meresahkan, bukan? Nah, investasi yang ilegal seperti ini tentu harus dihindari oleh Smart People yang ingin menuai imbal hasil memuaskan.

Dalam berinvestasi, Smart People tentu ingin mencari sekuritas yang benar-benar aman dan membuat nyaman. Apabila tidak disertai dengan investasi yang aman, sudah pasti akan membuat cemas dan kerugian besar bisa saja terjadi.

Aplikasi Pinjol Legal Cepat Cair, Aman dan Sudah Terdaftar di OJK

Jumat, 30 Agustus 2024 - 08:00 WIB

Jakarta, VIVA – Pinjaman online alias pinjol kini semakin marak di tengah masyarakat Indonesia karena kemudahannya memberi akses ke dana cepat tanpa harus melalui proses yang rumit. Meski begitu, penting untuk mengetahui legalitas pinjaman online Anda gunakan.

Pilihlah pinjaman online legal sebagai layanan keuangan yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini artinya, aplikasi tersebut mematuhi aturan dan regulasi yang ada, memberikan perlindungan kepada konsumen, dan menjamin keamanan data pribadi pengguna.

Sebaliknya, pinjaman online ilegal beroperasi tanpa izin resmi dari OJK. Meski menawarkan kemudahan, pinjol ilegal seringnya tidak transparan dalam memberikan informasi tentang suku bunga, biaya tambahan, dan jangka waktu pembayaran.

Selain itu, pinjol ilegal sering menggunakan cara-cara ilegal untuk menagih utang, seperti mengakses kontak pribadi di ponsel nasabah tanpa izin. Sebab itu, sangat penting untuk selalu memilih pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK untuk menghindari risiko-risiko tersebut.

Nah, berikut ini adalah 10 aplikasi pinjol legal yang cepat cair, aman, dan sudah terdaftar di OJK:

1. TunaikuDi urutan pertama, ada Tunaiku. Aplikasi ini menawarkan pinjaman tanpa agunan dengan proses pencairan yang cepat.

2. Easy CashAplikasi satu ini menawarkan proses pengajuan yang mudah dan cepat. Selain itu, Easy Cash memberikan pinjaman dengan suku bunga yang kompetitif dan transparan.

3. Rupiah CepatSelanjutnya, ada Rupiah Cepat. Aplikasi ini dikenal dengan pencairan dana yang sangat cepat serta proses pengajuan yang simpel.

4. AdapundiAdapundi menawarkan pinjaman dengan tenor yang fleksibel dan suku bunga yang sesuai dengan ketentuan OJK.

5. AdakamiSama seperti Adapundi, pinjaman online di Adakami memberikan kemudahan bagi pengguna dengan persyaratan yang gampang dipenuhi.

6. JULOKemudian, ada JULO yang menawarkan pinjaman dengan suku bunga rendah dan fitur cashback untuk pengguna yang membayar cicilan tepat waktu.

7. IndodanaAplikasi ini menawarkan pinjaman tanpa kartu kredit dengan proses persetujuan yang cepat.

8. Pinjam YukSetelah itu, ada Pinjam Yuk yang memungkinkan pengguna mendapatkan dana cepat dengan proses pencairan yang tidak membutuhkan waktu lama.

9. KredivoKredivo menawarkan pinjaman cicilan tanpa kartu kredit dengan suku bunga yang kompetitif.

10. AkulakuPinjaman online legal lainnya yakni Akulaku yang tidak hanya menyediakan layanan pinjol tetapi juga fasilitas belanja dengan cicilan tanpa kartu kredit.

2. Easy CashAplikasi satu ini menawarkan proses pengajuan yang mudah dan cepat. Selain itu, Easy Cash memberikan pinjaman dengan suku bunga yang kompetitif dan transparan.

Investasi saham saat ini sudah menjadi aktivitas yang banyak dilakukan oleh berbagai kalangan, baik tua maupun muda. Ada berbagai aplikasi trading saham online maupun investasi yang bisa diakses untuk memperkuat posisi Smart People sebagai investor atau trader yang handal.

Sayangnya, saat ini makin banyak saja aplikasi dan perusahaan sekuritas palsu yang ilegal dan sudah berani menipu para nasabahnya. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang harus dilakukan, salah satunya mengecek aplikasi saham dan perusahaan terdaftar di OJK.

Daftar Pinjol Legal Terbaru Juni 2024

Telepon, email, dan media sosial

Menggunakan sejumlah media sosial juga bisa dilakukan untuk mengecek apakah perusahaan atau aplikasi saham tersebut memang terdaftar pada OJK atau tidak. Bisa melalui beberapa channel berikut.

Melalui website OJK

Cara pertama adalah melalui website OJK secara langsung untuk melihat Data Perusahaan Efek. Data ini adalah perusahaan sekuritas dan aplikasi saham apa saja yang sudah terdaftar resmi. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

Aplikasi Pinjol Bunga Rendah dan Cepat Cair, Legal dan Terdaftar di OJK 2024

Senin, 28 Oktober 2024 - 19:45 WIB

Gadget – Pinjaman online (pinjol) semakin populer sebagai solusi keuangan cepat di Indonesia. Terutama bagi mereka yang membutuhkan dana darurat, aplikasi pinjol menjadi alternatif karena prosesnya yang cepat dan mudah.

Namun, meski prosesnya praktis, tidak semua pinjol menawarkan bunga rendah atau memiliki legalitas yang jelas. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa aplikasi pinjol yang Anda pilih telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjamin keamanan transaksi Anda.

Selain aspek legalitas, penting juga untuk mempertimbangkan bunga yang ditawarkan oleh aplikasi pinjol. Memilih pinjol dengan bunga rendah dapat membantu Anda mengelola cicilan dengan lebih baik, sehingga beban finansial menjadi lebih ringan dan Anda terhindar dari masalah utang berkepanjangan.

Berikut ini adalah daftar 8 aplikasi pinjol dengan bunga rendah yang cepat cair dan sudah diakui legal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda tidak perlu khawatir soal keamanan dan transparansi, karena aplikasi-aplikasi ini telah memenuhi standar regulasi yang ditetapkan.

Akulaku menawarkan bunga yang sangat kompetitif, yaitu sekitar 0,03 persen per hari. Dengan bunga rendah ini, Akulaku menjadi salah satu pilihan utama bagi mereka yang mencari pinjaman cepat cair dengan beban bunga ringan.

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar penyelenggara financial technology (fintech) lending, fintech peer-to-peer (P2P) lending, atau pinjaman daring (online) alias pinjol yang terdaftar dan mengantongi izin per Jumat, 31 Mei 2024. Terdapat 100 perusahaan pinjol legal yang memiliki izin dari OJK.

“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK,” kata OJK melalui laman resminya pada Jumat, 7 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun daftar 100 pinjol yang terdaftar di OJK per 31 Mei 2024 sebagai berikut.

Tunaiku telah mendapatkan pengakuan sebagai penyedia layanan pinjaman online yang terdaftar dan berada di bawah pengawasan OJK. Meskipun tingkat bunga yang ditawarkan sedikit lebih tinggi dibandingkan beberapa pesaingnya, yaitu mulai dari 1% per bulan, Tunaiku tetap menjadi pilihan yang layak dipertimbangkan. Mereka menyediakan opsi pinjaman mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 10 juta, dengan jangka waktu pengembalian yang fleksibel antara 6 hingga 12 bulan, memungkinkan nasabah untuk menyesuaikan pinjaman dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka.

OK Bank menawarkan layanan Kredit Tanpa Agunan (KTA) dengan proses pencairan yang sangat cepat, hanya membutuhkan waktu 1 hari kerja sejak pengajuan. Produk KTA OK Bank menyediakan plafon pinjaman yang cukup besar, mulai dari Rp3 juta hingga Rp200 juta, dengan tenor yang cukup panjang mencapai 5 tahun, memberikan fleksibilitas maksimal bagi nasabah.

Persyaratan pengajuan yang perlu dipenuhi cukup standar, meliputi e-KTP, NPWP (khusus untuk pinjaman di atas Rp 50 juta), slip gaji dan surat keterangan kerja bagi karyawan, serta dokumen tambahan seperti surat mutasi rekening dan bukti legalitas usaha bagi wiraswasta, memastikan proses verifikasi yang komprehensif namun tetap efisien.

Indodana merupakan pilihan menarik lainnya untuk mengakses pinjaman online. Berdiri sejak 2017 dan telah mendapatkan izin operasi dari OJK pada tahun 2018, Indodana telah membuktikan diri sebagai pemain yang kredibel di industri fintech. Salah satu keunggulan utama Indodana adalah produk cicilan dengan bunga 0% untuk tenor 3 bulan, menawarkan solusi pembiayaan yang sangat menguntungkan bagi konsumen yang mampu melunasi pinjaman dalam jangka pendek.

Selain itu, Indodana juga menyediakan berbagai produk pinjaman lainnya dengan tingkat fleksibilitas tinggi, termasuk opsi periode cicilan hingga 12 bulan. Plafon pinjaman yang ditawarkan cukup beragam, mulai dari Rp1 juta hingga Rp12 juta, memungkinkan nasabah untuk memilih jumlah pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Suara.com - Pinjol atau pinjaman online saat ini marak bermunculan di Indonesia. Sayangnya, tidak semua jasa pinjol legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tak sedikit pinjol yang masih ilegal dan tidak terdaftar di lembaga tersebut.

Para pengguna harus berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjol dan selektif dalam memilih penyedia layanan pinjol karena hal tersebut berbahaya. Pastikan untuk tidak memilih pinjol yang belum terdaftar di OJK dan ilegal.

OJK sendiri selalu mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan jasa pinjol ilegal. Lembaga tersebut bahkan telah menyediakan cara untuk mengecek apakah penyedia layanan pinjol yang dipilih terdaftar atau tidak di OJK.

Penyedia pinjol ilegal dapat menggunakan data pribadi pengguna dan menyebarkannya hingga mengirim pesan berisi ancaman untuk melunasi pinjaman.

Baca Juga: Tips Keluar dari Jebakan Pinjol Ilegal, Simak Disini !

Agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, berikut ini lebih dari 75 daftar pinjol ilegal yang belum terdaftar di OJK:

Pengguna dapat mengecek apakah pinjol tersebut legal atau tidak dengan menggunakan empat cara, yaitu mengecek website resmi OJK dengan alamat www.ojk.go.id, melalui WhatsApp resmi OJK dengan nomor 081-157-157-157, menghubungi nomor telepon resmi OJK dengan nomor 157, dan mengirim email ke [email protected].

Daftar pinjol ilegal yang tidak terdaftar OJK di atas harus diketahui oleh pengguna agar tidak terjerat masalah penipuan. Pengguna disarankan untuk mengecek secara berkala daftar pinjol ilegal. (Jeffry Francisco)

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam era di mana akses cepat dan mudah terhadap dana menjadi kebutuhan, pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi yang populer. Namun, dalam mengambil pinjaman, penting untuk mempertimbangkan bunga pinjol yang ditawarkan agar tidak menimbulkan beban finansial yang berlebihan.

Di Indonesia, beberapa aplikasi pinjaman online telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menawarkan bunga yang rendah, tidak lebih dari 2%. Berikut adalah daftar enam pinjol dengan bunga rendah yang patut dipertimbangkan.