Visa Ke Jepang

Visa Ke Jepang

Proses pengecekan imigrasi

Jika memiliki visa waiver, pemeriksaan di imigrasi akan lebih ketat. Mulai dari banyaknya pertanyaan, bukti akomodasi, hingga pengecekan jumlah uang tunai. Hal ini disebabkan karena tanpa adanya kecukupan dana saat pengajuan visa waiver.

Berbeda dengan visa biasa yang gak akan mengalami pemeriksaan ketat, karena sudah diminta kecukupan dana saat pengajuan visa.

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Masa berlaku visa waiver adalah 15 hari selama di Jepang. Jika ingin menetap lebih dari 15 hari, maka kamu harus tetap mengurus visa biasa. Sedangkan, visa biasa gak ada ketentuan seperti visa waiver.

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat Visa Schengen untuk Liburan ke Eropa

Persyaratan kedua visa ini pun berbeda. Untuk visa biasa, kamu memerlukan dokumen berikut ini:

Sedangkan, untuk visa waiver, kamu harus menyiapkan dokumen berikut ini:

Tentu saja harganya pun berbeda. Visa waiver memiliki tarif Rp475 ribu. Sementara visa biasa memiliki tarif Rp975 ribu untuk single dan Rp1 juta 525 ribu untuk multiple.

Itu dia beberapa perbedaan visa waiver dan visa biasa untuk liburan ke Jepang. Kalau kamu sendiri, lebih tertarik jenis visa yang mana?

Baca Juga: Mau Liburan ke Jepang? Ini Syarat Membuat Visa dan Biayanya

Mulai 11 Oktober 2022, Jepang bebas visa untuk turis individu. Hal ini diambil setelah sebelumnya turis yang berwisata ke Jepang hanya terbatas pada mereka yang tergabung dalam grup wisata lantaran covid-19.

Namun jangan dulu girang, aturan ini tentunya berlaku untuk negara-negara yang bebas visa ke Jepang. Bagaimana dengan Indonesia?

Turis Indonesia ke Jepang masih membutuhkan visa bagi pemegang visa biasa. Sedangkan pemegang visa elektronik alias e-paspor, membutuhkan visa waiver untuk ke Jepang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Jepang kembali membuka pengajuan dan pendaftaran bebas visa Jepang atau visa waiver untuk wisatawan mancanegara.

Mengutip dari laman resmi kedutaan Jepang, visa Waiver Jepang adalah Bebas Visa Jepang. Jadi, bagi Anda yang ingin bepergian ke Jepang, Anda tidak perlu mengajukan permohonan visa apabila memiliki Visa Waiver.

Namun, ada syarat tertentu yang harus diketahui sebelum mendapatkan Visa Waiver Jepang. Melansir sumber yang sama, berikut syarat dan ketentuannya untuk dapat bepergian ke Jepang bebas visa.

Syarat Bebas Visa Jepang yang pertama adalah seorang WNI yang sudah memiliki e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan). Dengan e-paspor, Anda bisa mendapatkan Visa Waiver Jepang secara gratis. Cara membuatnya pun cukup mudah.

Pembuatan Visa Waifer Jepang Melalui Japantrips

Bagi kamu yang ingin apply Visa Waiver Jepang dengan cara yang lebih mudah dan efisien, kamu bisa menggunakan jasa Japantrips, lho!

Jika kamu menggunakan jasa Japantrips, kamu hanya tinggal klik link produk Visa Waiver Jepang ini dan memberikan data-data yang dibutuhkan kepada kami. Data-data tersebut meliputi:

Apabila data sudah diberikan, kamu hanya tinggal menunggu selagi tim Japantrips memproses pesananmu. Kamu tidak perlu sampai memutar otak apabila merasa kebingungan dengan cara apply Visa Waiver Jepang ini. Cukup serahkan pada Japantrips, dan biarkan kami membantumu!

Jadi tunggu apalagi? Ayo segera buat Visa Waiver Jepang milikmu menggunakan jasa Japantrips sekarang juga!

Anda sangat disarankan untuk membeli asuransi kesehatan/perjalanan untuk melindungi diri Anda karena biaya pengobatan di Jepang bisa sangat mahal. Asuransi perjalanan Anda menawarkan perlindungan terhadap keadaan darurat yang tidak terduga dalam perjalanan internasional seperti pertanggungan biaya pengobatan, penundaan dan pembatalan penerbangan, kehilangan paspor dan bagasi, atau kecelakaan pribadi. Untuk keselamatan dan keamanan finansial dalam perjalanan internasional Anda, kami sangat menyarankan Anda untuk membeli asuransi perjalanan dan memanfaatkan penawaran khusus kami.

Anda bisa mendapatkan asuransi perjalanan Asuransi Perjalanan HDFC Ergo mulai dari INR 300.

Sejak tahun 2014 lalu, pemegang e-paspor Indonesia sudah bisa mengunjungi Jepang tanpa visa, lho! Bagaimana caranya?

Sebelumnya, orang-orang yang hendak pergi ke Jepang harus mengurus visa terlebih dahulu. Akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu, semakin banyak negara yang merilis sistem bebas visa untuk wisatawan mancanegara, salah satunya adalah negara Jepang.

Kamu yang ingin bepergian ke Jepang memiliki kesempatan untuk mengunjungi Negeri Sakura tersebut dengan menggunakan sistem bebas visa yang disebut Visa Waiver.

Apa itu Visa Waiver Jepang?

Bagi kamu yang belum tahu, sistem bebas visa untuk bepergian ke Jepang ini disebut dengan istilah Visa Waiver. Dengan adanya Visa Waiver Jepang ini, maka kamu bisa masuk ke Jepang tanpa harus repot-repot mengurus visa terlebih dulu di Indonesia. Namun, penggunaan Visa Waiver Jepang hanya berlaku untuk tujuan wisata dan bukan untuk tujuan bekerja.

Perlu diingat juga bahwa orang yang bisa membuat Visa Waiver Jepang ini hanyalah mereka yang sudah lebih dulu memiliki e-paspor. Kamu yang masih memegang paspor tradisional diharuskan membuat e-paspor terlebih dahulu jika ingin membuat Visa Waiver Jepang.

Visa Waiver ini memiliki masa aktif selama tiga tahun atau mengikuti masa aktif e-paspor jika masa aktif e-paspor tersisa kurang dari tiga tahun. Dengan menggunakan Visa Waiver Jepang, kamu bisa tinggal hingga maksimal 15 hari di Jepang dalam satu kali perjalanan.

Mengisi form dan registrasi e-paspor

Jika e-paspor sudah dalam genggaman, langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi untuk mendapatkan Bebas Visa Jepang. Anda bisa mengisi form yang disediakan oleh Kedutaan Besar Jepang dan registrasi dilakukan di Kantor Kedutaan Besar Jepang yang ada di Indonesia.

Penerbitan KTP Jepang

Pada saat pemeriksaan keimigrasiaan, paspor akan ditempeli stempel "Izin Mendarat" dan KTP Jepang akan diterbitkan. Setelah mendapat tempat tinggal di Jepang, dalam kurun waktu kurang dari 14 hari Anda harus membawa KTP Jepang ke kantor balai kota.

Pada saat pemeriksaan keimigrasiaan, paspor akan ditempeli stempel "Izin Mendarat" atau dicap "KTP Jepang akan di terbitkan beberapa hari kemudian". Setelah mendapatkan tempat tinggal di Jepang, dalam kurun waktu 14 hari, bawalah paspor yang telah distempel "KTP Jepang akan diterbitkan beberapa hari kemudian" ke loket pelayanan di kantor balai kota tempat Anda tinggal. Setelah melaporkan pendaftaran kependudukan di loket pelayanan kantor balai kota tempat Anda tinggal, KTP Jepang akan dikirim ke Alamat Anda.

Setelah masa pandemik, Jepang sudah membuka kembali untuk wisatawan sejak Oktober 2022. Tentunya hal ini menjadi kabar baik bagi para wisatawan yang pengin liburan ke Jepang.

Seperti yang kita ketahui, visa menjadi syarat penting untuk pergi ke Jepang. Ternyata Jepang memiliki dua jenis visa, yakni visa waiver dan visa biasa.

Nah, sebelum menyiapkan visa, kamu perlu tahu dulu perbedaan visa waiver dan visa biasa ini, sehingga bisa menyesuaikan dengan kebutuhan kamu. Yuk, simak baik-baik informasinya berikut ini!

Visa waiver hanya berlaku untuk pemilik paspor elektronik. Keuntungannya, kita bisa berangkat kapan pun tanpa harus mengajukan visa terlebih dahulu. Berbeda dengan pemilik paspor biasa, harus mengajukan visa sebelum pergi ke Jepang.

Pembuatan Visa Waifer Jepang Melalui Japantrips

Bagi kamu yang ingin apply Visa Waiver Jepang dengan cara yang lebih mudah dan efisien, kamu bisa menggunakan jasa Japantrips, lho!

Jika kamu menggunakan jasa Japantrips, kamu hanya tinggal klik link produk Visa Waiver Jepang ini dan memberikan data-data yang dibutuhkan kepada kami. Data-data tersebut meliputi:

Apabila data sudah diberikan, kamu hanya tinggal menunggu selagi tim Japantrips memproses pesananmu. Kamu tidak perlu sampai memutar otak apabila merasa kebingungan dengan cara apply Visa Waiver Jepang ini. Cukup serahkan pada Japantrips, dan biarkan kami membantumu!

Jadi tunggu apalagi? Ayo segera buat Visa Waiver Jepang milikmu menggunakan jasa Japantrips sekarang juga!

Sejak tahun 2014, pemerintah Jepang memberikan kemudahan bagi pemegang paspor Indonesia, untuk memasuki Jepang dengan Visa Waiver program. Namun Visa Waiver ini hanya diberikan kepada pemegang paspor elektronik. Untuk pemegang paspor biasa, masih harus mengurus Visa sebelum berangkat ke Jepang.

Apa keuntungan dari visa waiver..? Jika paspor anda telah terdaftar dalam visa waiver, maka selama jangka waktu visa waiver tersebut, anda dapat berangkat kapan saja ke Jepang tanpa mengurus visa terlebih dahulu. Tinggal cari tiket dan berangkat.

Tapi visa waiver ini ada keterbatasannya. Pertama, anda hanya bisa berkunjung ke Jepang selama 15 hari. Jika ingin berkunjung lebih dari 15 hari, anda tetap harus mengurus visa reguler di VFS JVAC, meskipun sudah punya visa waiver. Kedua, masa berlakunya hanya tiga tahun atau sesuai masa berlaku paspor (mana yang lehuh dahulu). Ketiga, dari banyak pengalaman dan cerita pemegang e-paspor dengan visa waiver ini, pemeriksaan imigrasi saat tiba di Jepang lebih ketat, banyak pertanyaan, diminta bukti pesanan akomodasi, di cek jumlah uang yang dibawa, bahkan cukup banyak cerita pemegang visa waiver yang akhirnya ditolak masuk Jepang dan diharuskan kembali ke Indonesia dengan penerbangan berikut. Mungkin ini disebabkan tidak diperlukannya bukti kecukupan keuangan atau bukti pekerjaan saat pengajuan visa waiver, berbeda dengan pengajuan visa reguler yang diminta bukti kecukupan dana saat aplikasi.

PENGURUSAN VISA WAIVER

Bagaimana prosedur pengurusan visa waiver? Sangat mudah kok.. Syaratnya paspor anda sudah paspor elektronik, yang memiliki chip data biometrik. Prosedurnya:

PENGURUSAN VISA WISATA REGULER

Bagaimana jika anda tidak punya paspor elektronik, masih paspor biasa? Atau sudah punya visa waiver, tapi mau berkunjung ke Jepang lebih dari 15 hari? Dalam hal ini anda harus mengajukan aplikasi visa wisata reguler.

Dulu, pengurusan visa reguler juga dilakukan di kedutaan Jepang. Tapi sejak 15 September 2017, aplikasi visa wisata hanya dapat dilakukan di VFS JVAC (Japan Visa Application Centre), Kuningan City Lt.1, Jakarta.

Untuk aplikasi visa Single Entry biayanya Rp 400.000, sedangkan untuk visa Multiple Entry biaya visa Rp 800.000.

Pengajuan multiple entry bisa diproses jika anda sudah pernah ke Jepang dalam 3 tahun terakhir, atau pernah ke negara seperti Amerika Serikat dan Inggris. Jika anda dinilai qualified, visa multiple entry bisa diberikan dengan masa berlaku 5 tahun, bisa lebih panjang dari visa waiver yang masa berlakunya 3 tahun.

Selain membayar biaya visa, pengurusan visa di VFS JVAC ini dikenakan biaya pemrosesan Rp 165.000 per paspor.

Syarat Dokumen untuk visa kunjungan sementara untuk tujuan wisata:

Bawa paspor dan dokumen-dokumen diatas ke VFS JVAC, Kuningan City Lt. 1, Jakarta.

Jam buka VFS JVAC untuk aplikasi visa setiap hari kerja antara jam 9:00-17:00. Anda dapat membuat janji terlebih dahulu untuk menghindari antrian panjang, namun bisa juga langsung datang tanpa membuat perjanjian. Perjanjian bisa dibuat secara online di website VFS JVAC: http://www.vfsglobal.com/japan/indonesia/Schedule-an-Appointment.html

Setibanya di VFS JVAC, anda akan mendapatkan nomor antrian. Tunggu nomor anda dipanggil. Jika nomor anda telah dipanggil, menuju counter dan serahkan paspor dan dokumen anda. Petugas akan memeriksa paspor dan dokumem, apabila ada kekurangan, aplikasi anda akan dikembalikan dan anda akan diminta melengkapi kekurangannya. Apabila semua lengkap, anda akan diminta melakukan pembayaran biaya visa dan biaya administrasi. Petugas akan memberikan tanda terima.

Proses visa di VFS JVAC sekitar 3-5 hari kerja. Anda bisa memonitor progres aplikasi visa di website VFS, dengan memasukan kode yang ada di tanda terima pengurusan visa.

Untuk pengambilan visa dapat dilakukan pada hari kerja mulai jam 1 siang. Pengurusan visa Jepang melalui VFS JVAC dapat diwakilkan oleh anggota keluarga ataupun agen wisata.

Dari pengalaman banyak teman, sangat jarang pemegang visa Jepang ditolak masuk di bandara, sementara pemegang visa waiver yang terkena deportasi cukup banyak terdengar.

Jadi mana yang lebih baik, visa waiver atau visa reguler?

Jika anda sudah cukup memiliki riwayat perjalan keluar negeri, visa waiver jauh lebih memudahkan dan menguntungkan. Tapi jika anda baru pertama kali keluar negeri, saran saya anda mengurus visa reguler, yang syarat pengajuannya mencakup bukti kemampuan keuangan, hal ini untuk membuktikan bahwa anda adalah wisatawan yang bonafid, mengurangi resiko kena random check dan resiko deportasi saat di bandara Jepang.

Jakarta, CNBC Indonesia - Jepang adalah salah satu destinasi favorit para wisatawan karena memiliki keragaman budaya, kuliner, hingga keindahan alam yang dapat memanjakan para pengunjungnya.

Kabar gembira bagi wisatawan asal Indonesia. Kini, Jepang merupakan salah satu negara yang bisa dikunjungi tanpa visa dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Dengan demikian, para pemegang paspor RI tidak perlu lagi kesulitan untuk mengurus pengajuan visa.

Sebagai informasi, visa adalah dokumen izin yang dikeluarkan oleh negara tujuan untuk seseorang yang akan memasuki suatu negara. Saat ini, sejumlah negara memberikan akses bebas visa bagi warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, pemegang paspor Indonesia juga bisa memperoleh visa-on-arrival atau eTA (Electronic Travel Authority).

Jika ingin mengunjungi Negeri Matahari Terbit, WNI harus memiliki electronic passport (e-paspor) yang diluncurkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sejak 2011 lalu. Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, e-paspor Indonesia memiliki chip yang menyimpan data biometrik. Dengan demikian, pemilik e-paspor dapat melewati autogate di bandara yang menyediakan fasilitas tersebut.

Salah satu keuntungan menggunakan e-paspor Indonesia adalah bebas visa ke Jepang melalui program Visa Waiver. Menurut laman Kantor Imigrasi Yogyakarta, Visa Waiver Jepang adalah program yang mengizinkan para pelancong untuk masuk ke Negeri Sakura tanpa mengajukan visa.

"Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan untuk memiliki paspor elektronik agar bisa mendapatkan jenis visa ini," tulis Kantor Imigrasi Yogyakarta, dikutip Selasa (16/1/2024).

Melansir dari laman Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, bebas visa bagi pemegang e-paspor Indonesia berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari

"Bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari atau bertujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku," tegas Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.

"WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan visa untuk masuk ke Jepang," lanjut keterangan tersebut.

Berdasarkan kebijakan Bebas Visa dengan Sistem Registrasi Pra-keberangkatan bagi pemegang e-paspor Indonesia, mulai 27 Maret 2023 Registrasi Pra-keberangkatan secara daring (online) dan penerbitan bukti Registrasi Bebas Visa elektronik akan dilakukan melalui Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES).

1. Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES)Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan bagi e-paspor dapat diajukan secara daring dan diregistrasi secara elektronik. Pemohon yang menggunakan sistem ini tidak perlu lagi mengunjungi Kantor Perwakilan Jepang atau Visa Center (JVAC) dan akan mendapatkan lebih banyak kemudahan dalam pengajuan registrasi.

2. Cara dan Prosedur Pengajuan Registrasi Pra-Keberangkatan menggunakan JAVESPemohon wajib membuat akun di situs web JAVES dan mengikuti prosedur pengajuan Registrasi Pra-keberangkatan. Setelah seluruh prosedur registrasi selesai, pemohon akan menerima email berupa notifikasi bahwa registrasi telah selesai dan dapat menampilkan "Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa (Visa Exemption Registration Notice)".

Bagi pelaku perjalanan yang sudah menyelesaikan Registrasi Pra-keberangkatan E-paspor melalui JAVES wajib memperlihatkan "Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa" di gawai (gadget), bukan berupa tangkapan layar (screenshot) atau hasil cetak.

Sementara itu, bagi aplikan yang tidak menggunakan sistem ini dapat mengajukan Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan di Kantor Perwakilan Jepang di Indonesia (khusus Jakarta di JVAC) dengan media kertas dan mendapatkan stiker bukti Registrasi Bebas Visa di e-paspor.

Saksikan video di bawah ini:

Semua yang perlu Anda ketahui saat memasuki, meninggalkan, dan berada di Jepang

Setiap wisatawan asing yang memasuki Jepang wajib memiliki paspor yang berlaku selama periode tinggal mereka, dan setiap wisatawan wajib mematuhi ketentuan dalam visa tersebut.

Lihat informasi di bawah ini terkait ketentuan terbaru visa Jepang.

Untuk pertanyaan lebih lanjut, hubungi kantor kedutaan besar atau kantor konsuler Jepang di negara tempat tinggal Anda.

Nikmati Gaya Hhidup Nomaden Digital di Jepang

Jepang telah memperkenalkan program visa khusus baru untuk "nomaden digital" - pekerja jarak jauh internasional, yang menarik perhatian dunia.

Klik di sini untuk informasi lebih lanjut:

Sejak tahun 2014 lalu, pemegang e-paspor Indonesia sudah bisa mengunjungi Jepang tanpa visa, lho! Bagaimana caranya?

Sebelumnya, orang-orang yang hendak pergi ke Jepang harus mengurus visa terlebih dahulu. Akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu, semakin banyak negara yang merilis sistem bebas visa untuk wisatawan mancanegara, salah satunya adalah negara Jepang.

Kamu yang ingin bepergian ke Jepang memiliki kesempatan untuk mengunjungi Negeri Sakura tersebut dengan menggunakan sistem bebas visa yang disebut Visa Waiver.

My Number (Social Security and Tax Number)

My number adalah nomor yang diberikan kepada semua orang yang melakukan pendaftaran kependudukan di Jepang yang terdiri dari 12 angka untuk setiap orang. Dua belas angka tersebut berbeda dengan nomor yang ada di KTP Jepang. Apabila Anda mendaftarkan kependudukan di kantor balai kota tempat Anda tinggal, Anda akan dikirimi pemberitahuan tentang my number (pemberitahuan nomor identitas diri).(Pemberitahuan nomor identitas diri) tidak bisa digunakan sebagai kartu identitas diri dan tidak bisa digunakan sebagai surat untuk membuktikan my number. Setelah Anda menerima (pemberitahuan nomor identitas diri), silakan ajukan permohonan untuk menerbitkan kartu my number Anda. Kartu my number dapat digunakan sebagai kartu identitas diri resmi dan dapat membuktikan my number.Mengajukan permohonan penerbitan kartu my number dapat dilakukan dengan menggunakan surat atau dilakukan secara online dengan smartphone dan laptop. Saat melakukan prosedur di kantor balai kota, saat Anda akan bekerja paruh waktu atau pada saat Anda melakukan transaksi di bank seperti menarik uang atau mengirim uang dari luar negeri, ada kemungkinan Anda akan diminta untuk menyerahkan my number.